UMK Karawang 2016 Terbaru Tertinggi di UMK Jawa Barat 2016
UMK Karawang 2016 terbaru telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 3.330.505 yang tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep. 1322-Bangsos/2015 tertanggal 20 November 2015 yang ditanda tangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Pengertian UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) yaitu Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota. Untuk penetapan UMK dilakukan oleh Gubernur yang dalam menetapkannya harus lebih besar dari upah minimum propinsi (UMP). Proses penetapan UMK dilakukan setiap satu tahun sekali dan di tetapkan selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal berlakunya yaitu pada tanggal 1 Januari.
SK Gubernur Jawa Barat UMK 2016 terdiri dari 4 halaman yang pada halaman ketiga terdapat daftar UMK Jawa Barat 2016 terdiri dari 27 Kota/Kabupaten. Kenaikan UMK 2016 di Jawa Barat mengikuti PP No 78/2015 yaitu sebesar 11,5 persen.
UMK Jawa Barat 2016
Perhitungan penetapan pengupahan terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Perhitungan formula UMK 2016 adalah dengan melihat data inflasi nasional 2015 sebesar 6,87 persen dan laju produk domestik bruto (PDB) nasional 2015 sebesar 4,63 persen, maka kenaikan UMP 2016 adalah sebesar 11,5 persen. Persentasi inilah yang digunakan dalam menetapkan kenaikan UMK Jawa Barat 2016.
Daftar Kenaikan UMK Jawa Barat 2016
- UMK Kota Banjar 2016 = Rp. 1.327.965
- UMK Kabupaten Cianjur 2016 = Rp. 1.837.520
- UMK Kabupaten Cirebon 2016 = Rp. 1.592.220
- UMK Kota Cirebon 2016 = Rp. 1.608.945
- UMK Kota Sukabumi 2016 = Rp. 1.834.175
- UMK Kota Tasikmalaya 2016 = Rp.1.641.280
- UMK Kabupaten Bekasi 2016 = Rp. 3.261.375
- UMK Kabupaten Kuningan 2016 = Rp 1.364.760
- UMK Kabupaten Garut 2016 = Rp. 1.421.625
- UMK Kabupaten Majalengka 2016 = Rp. 1.409.360
- UMK Kota Bandung 2016 = Rp. 2.626.940
- UMK Kabupaten Bogor 2016 = Rp. 2.960.325
- UMK Kabupaten Tasikmalaya 2016 = Rp. 1.632.360
- UMK Kabupaten Ciamis 2016 = Rp. 1.363.319
- UMK Kabupaten Pangandaran 2016 = Rp. 1.324.620
- UMK Kabupaten Indramayu 2016 = Rp. 1.665.810
- UMK Kabupaten Bandung 2016 = Rp. 2.275.715
- UMK Kabupaten Bandung Barat 2016 = Rp. 2.280.175
- UMK Kabupaten Sumedang 2016 = Rp. 2.275.715
- UMK Kota Cimahi 2016 = Rp. 2.275.715
- UMK Kota Depok 2016 = Rp. 3.046.180
- UMK Kota Bogor 2016 = Rp. 3.022.765
- UMK Kabupaten Sukabumi 2016 = Rp 2.195.435
- UMK Kota Bekasi 2016 = Rp. 3.327.160
- UMK Kabupaten Karawang 2016 = Rp. 3.330.505
- UMK Kabupaten Purwakarta 2016 = Rp. 2.927.990
- UMK Kabupaten Subang 2016 = Rp. 2.149.720
Penetapan kenaikan UMK Karawang 2016 sebesar Rp 3.330.505 menjadikan Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMK 2016 peringkat paling tinggi di Provinsi Jawa Barat dan sampai sejauh ini juga yang tertinggi di seluruh Indonesia. Untuk kota/kabupaten yang memiliki UMK terendah adalah kabupaten Pangadaran yaitu sebesar Rp. 1.324.620 berdasarkan pada tabel pada gambar UMK Jawa Barat 2016 diatas. Keputusan ini bisa berubah dengan catatan bila ada perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
0 Response to "UMK Karawang 2016 Terbaru Tertinggi di UMK Jawa Barat 2016"
Posting Komentar