Cek SKTP Tunjangan Sertifikasi Profesi Guru 2015 Terbaru
Tunjangan Profesi diberikan oleh pemerintahan kepada setiap guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan dan profesionalitas dari Pemerintahan Indonesia untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik untuk guru. Akan diberikan cara cek SKTP tunjangan sertifikasi profesi guru 2015 terbaru lengkap.
Tunjangan Sertifikasi Profesi Guru 2015 akan dibayarkan per-triwulan (per 3 bulan) berdasarkan peraturan Menteri Keuangan pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi (TP) guru dilaksanakan secara triwulanan (pertiga bulan), berikut dibawah ini merupakan jadwal pencairan tunjangan profesi guru per triwulan 2015
- Triwulan I bulan Maret 2015
- Triwulan II bulan Juni 2015
- Triwulan III bulan September 2015, dan
- Triwulan IV bulan November 2015
Tunjangan Non Sertifikasi Guru untuk Dana Tambahan Penghasilan (DTP) diatur dalam pasal 22 ayat 1 dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/2014 yang untuk pencairannya dilakukan secara triwulan bersamaan dengan Tunjangan Profesi Guru 2015.
Cek SKTP Triwulan 3 2015 sudah dapat diakses semenjak tanggal 23 September 2015 dan untuk cek SKTP Triwulan 4 2015 akan bisa diketahui pada bulan November 2015.
Cek SKTP 2015 atau cek sk tunjangan sertifikasi sesuai Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru tahun 2015 adalah kewajiban untuk setiap guru untuk dapat mengetahui apakah data PTK yang telah dikirimkan sebelumnya melalui aplikasi Dapodikdas sekolah sudah valid atau belum. Bila valid maka pencairan dana sertifikasi dan tunjangan profesi guru akan diproses.
Apabila cek SKTP Tunjangan Sertifikasi Profesi Guru 2015 melalui cek info PTK P2TK Dikdas data guru dengan hasil tidak valid maka untuk pencairan dana sertifikasi guru beserta tunjangan fungsional guru dan yang lainnya akan mengalami masalah dan kendala. Bila ini terjadi maka perlunya melakukan pengiriman kembali data PTK sesuai prosedur yang berlaku, atau mengikuti peraturan yang telah diberlakukan bila ternyata data guru tidak valid. Langkah sederhananya bila data tidak valid yaitu lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disynkron ulang.
Berikut ini akan diberikan bagaimana cara cek data guru sesuai penerbitan SKTP periode tahun 2015. Cara cek SKTP tunjangan sertifikasi profesi Guru 2015 bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini :
Buka situs http://info.gtk.kemdikbud.go.id (sedang maintain) dan pada halaman tersebut, Kemdikbud memberikan link alternatif yaitu :
http://223.27.144.195:8081/info/
http://223.27.144.195:8082/info/
http://223.27.144.195:8083/info/
http://223.27.144.195:8084/info/
http://223.27.144.195:8085/info/
Catatan : situs dan ip tersebut diatas terkadang cepat dan lambat loadingnya sehingga mesti sabar menunggu, bila tidak bisa coba yang lain dan biasanya salah satu mudah diakses, bila masih belum bisa juga maka tunggu beberapa waktu lalu kembali buka situs dan ip tersebut.
Bapak atau Ibu Guru bisa mengikuti salah satu link alternatif yang diberikan tersebut diatas, dari sana bisa langsung cek SKTP tunjangan sertifikasi profesi guru terbaru.
Berikut ini tampilan Login GTK lengkap informasi Uji Kompetensi Guru
Lembar Info GTK :
1. Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi
Jika belum punya NUPTK dan belum punya NRG dan atau GURU LUAR DIKDAS yang belum valid data dapodiknya, dapat menggunakan NAMA GURU tanpa spasi.
Contoh login pakai nama :
Yoga Ailala tuliskan pada teksbox userid menjadi yogaailala
2. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan
YYYYMMDD
dimana :
YYYY = tahun lahir 4 digit
MM = bulan 2 digit
DD = tanggal 2 digit
contoh :
Tanggal lahir 17 November 1968
Cara menuliskannya :
19681117
3. Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disynkron ulang. Semoga cara cek SKTP tunjangan sertifikasi Profesi Guru 2015 diatas bisa bermanfaat untuk semua Bapak/Ibu Guru.
0 Response to "Cek SKTP Tunjangan Sertifikasi Profesi Guru 2015 Terbaru"
Posting Komentar