Yang Membatalkan Puasa Ramadhan
Puasa dibulan suci Ramadhan merupakan rukun Islam yang ke 4, maka kewajiban setiap orang muslim untuk menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan. Pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan maka perlu mengetahui dan menghindari berbagai hal-hal yang membatalkan puasa sesuai yang diajarkan dalam agama Islam.
Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang dikerjakan selama sebulan penuh dibulan suci yang penuh berkah dibulan Ramadhan. Dalam menjalankan ibadah puasa diawali dengan niat puasa ramadhan sebelum masuk waktu fajar yaitu sebelum adzan subuh dengan mengharap pahala dan Ridho Allah Subhanallahu Wa Ta'ala.
Pada saat menjalankan ibadah puasa dibulan suci Ramadhan perlu menghindari berbagai hal-hal yang dapat membatalkan puasa agar puasanya tetap sah dan diterima oleh Allah Ta'ala. Berikut ini akan diberikan hal-hal yang membatalakn puasa Ramadhan sesuai dengan ajaran agama Islam.
- Makan dan minum dengan sengaja
- Muntah dengan sengaja
- Mendapati haidh dan nifas
- Jima’ (bersetubuh) dengan sengaja
- Keluar mani karena bercumbu (disengaja)
Kelima hal yang membatalkan puasa diatas harus kita ketahui dan pahami serta bisa menerapkan dengan menghindari selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Hal-hal yang membatalkan puasa akan berlaku bila memenuhi syaratnya, yaitu :
- Berilmu (mengetahui berbagai syarat dan yang membatalkan puasa)
- Tidak lupa (keadaan sadar)
- Keinginan sendiri bukan paksaan
Beberapa catatan yang sering menjadi pertanyaan seseorang terkait dengan berbagai hal-hal yang membatalkan puasa diataranya adalah sebagai berikut ini :
Bagaimana bila pada saat puasa lalu makan dan minum karena lupa ? hal ini tidak mengapa dan hendaknya melanjutkan puasanya. Begitu juga dengan muntah dengan tidak disengaja maka hal itu tidaklah membatalkan puasanya. Dan untuk keluar mani karena mimpi basah disiang hari juga tidak mengapa dan hal ini tidaklah membatalkan puasa.
Bagi setiap orang yang batal puasanya karena telah melakukan atau mendapati sesuai dengan yang membatalkan puasa maka kewajibannya adalah meng-qadha' puasa diluar jadwal puasa ramadhan. Khusus untuk batal puasa karena bersetubuh (jima') disiang hari bulan Ramadhan maka wajib mengqadha puasa sekaligus menunaikan kafarah dengan memerdekakan seorang budak atau puasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan kepada 60 orang miskin.
0 Response to "Yang Membatalkan Puasa Ramadhan"
Posting Komentar