Hukum Zakat Fitrah adalah Wajib bagi setiap Muslim
Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim beragama Islam seperti anak kecil orang dewasa sampai orang tua baik yang merdeka maupun budak laki-laki atau perempuan. Zakat Fitrah merupakan kewajiban untuk setiap muslim dalam menunaikannya dengan syarat dia memiliki kemampuan untuk membayar zakat sesuai dengan kadar zakat fitrah.
Dalil hukum zakat fitrah ini adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ الْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat " (HR. Bukhari dan Muslim)
Zakat Fitrah yang kita selama ini ternyata pengertiannya banyak yang salah kaprah, pengertian zakat fitrah sebenarnya adalah zakat yang dibayar pada hari tidak berpuasa lagi di bulan suci Ramadhan. Hal ini sesuai dengan asal kata Fitrah adalah Fithri (ifthor) yang berarti berbuka (tidak berpuasa lagi).
Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fithri
Zakat Fitrah wajib ditunaikan oleh :
- Setiap muslim untuk menutupi kekurangan puasa yang diisi dengan perkara sia-sia dan kata-kata kotor
- yang mampu mengeluarkan zakat fithri.
Menurut catatan mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fithri. Orang seperti ini yang disebut ghoni (berkecukupan) sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ » فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا يُغْنِيهِ قَالَ « أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبَعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ
“Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam.
Berdasarkan dalil di atas bila kita berkecukupan seukuran yang disebutkan maka berkewajiban untuk menunaikan zakat fitrah, selain itu setiap kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah orang yang ia tanggung nafkahnya. Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fitrah istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami.
Golongan yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah
Orang-orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah adalah fakir miskin yang tidak mendapatkan makanan pada hari raya Idul Fitri. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam :
زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
"Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa) dan bantuan makanan untuk para fakir miskin." (Hadits Hasan riwayat Abu Daud).
Akan tetapi, jika kebutuhan fakir miskin sudah tercukupi semuanya, maka zakat fitrah tersebut diberikan kepada golongan lain yang berhak mendapatkan zakat seperti yang tersebut dalam al-Qur'an:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Qs. at-Taubah: 60)
Hukum Zakat Fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim maka harus ditunaikan sesuai dengan kadarnya dan harus tepat sasaran kepada yang berhak untuk mendapatkan zakat tersebut. Mari kita mengawali dengan niat zakat fitrah agar dapat nilai ibadah kepada Allah Subhanallahu Wa Ta'ala.
0 Response to "Hukum Zakat Fitrah adalah Wajib bagi setiap Muslim"
Posting Komentar