Pengertian Hak Angket DPR Adalah Hak Penyelidikan
Pengertian hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan, untuk hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maka dalam hal ini merupakan sebuah hak yang dimiliki oleh DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kegiatan pemerintah.
Pada saat ini sedang ramai mengenai hak angket DPR terhadap Ahok Gubernur Jakarta Indonesia, dimana Ahok menggantikan posisi Jokowi yang saat ini menjadi Presiden RI dengan dibantu kabinet kerja untuk Indonesia lebih maju.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 1 (2)
Putusan untuk mengadakan angket diambil dalam suatu rapat terbuka Dewan Perwakilan Rakyat, yang diadakan sesudah usul itu dibicarakan dalam seksi atau seksi-seksi yang bersangkutan, dan putusan itu memuat perumusan yang teliti tentang hal yang akan diselidiki.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Catatan Pasal 27
DPR mempunyai hak:
a. interpelasi;
b. angket; dan
c. menyatakan pendapat.
Menurut UU No. 22 Tahun 2003 Pasal 27 UU hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain hak angket merupakan salah satu hak kontrol DPR terhadap kebijakan ekseutif.
0 Response to "Pengertian Hak Angket DPR Adalah Hak Penyelidikan"
Posting Komentar